Langsung ke konten utama

Halaman Utama

A. Rasional

Usia dini merupakan periode sangat vital bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Pada umur 0–6 tahun itu, seluruh potensi anak berkembang sangat pesat, terutama kecerdasannya. Oleh karena itu, para pakar psikologi bersepakat menyebut periode usia dini sebagai golden age (usia emas).

Begitu pentingnya periode usia emas ini, maka pemerintah, pendidik, orang tua, hingga masyarakat harus emperhatikan betul pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.

Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengambil langkah sangat tepat dengan menetapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu program prioritas pendidikan nasional.Salah satu upaya penting untuk memacu mutu PAUD adalah meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikannya.

Pendidik PAUD adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Sehingga seorang pendidik PAUD seharusnya menjalankan tugasnya setelah kompetensi dan kualifikasi terpenuhi.

Namun, secara faktual, pendidik PAUD, terutama pada jalur pendidikan nonformal memiliki variasi yang sangat tinggi baik secara kualifikasi maupun kompetensi. Berdasarkan data yang diperoleh dari temuan permasalahan kondisi PAUD menurut Dirjen PAUDNI (2013), bahwa kualifikasi pendidik PAUD yang S1/D4 baru 24.09 %. Sementara itu peningkatan kompetensi pendidik melalui pelatihan baru menjangkau 118.018 orang (29.32%) dari 402.493 orang (diluar guru TPQ).

Disisi lain, kondisi di lapangan juga menunjukan banyak pendidik PAUD yang menjalankan tugasnya melebihi kewenangan yang seharusnya. Tidak jarang kita menemukan guru PAUD yang hanya tamatan SMP sudah berperan menjadi guru inti di lembaga PAUD tersebut. Atas dasar kondisi tersebut, diperlukan suatu upaya agar semua pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini dengan kewenangan yang diembannya sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi seharusnya.

Oleh karena ituuntuk mendukung peningkatan mutu layanan yang relevan dengan tuntutan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu dan layanan terhadap pendidik PAUD maka perlu diberikan berbagai diklat bagi pendidik PAUD.

Kegiatan diklat pendidik PAUD tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tiga tingkatan pendidik PAUD (pengasuh, guru pendamping dan guru PAUD) secara berkesinambungan dan berjenjang. Diklat tersebut meliputi diklat dasar, diklat lanjutan dan diklat mahir. Diklat dasar ditujukan untuk mempersiapkan pendidik sebagai pengasuh dengan kompetensi minimal, diklat lanjutan ditujukan untuk mempersiapkan pendidik yang kompeten sebagai guru pendamping dan diklat mahir ditujukan untuk mempersiapkan guru kompeten sebagai guru PAUD.

Salah satu misi Kemendikbud yaitu memperluas akses, pemerataan peningkatan mutu PTK PAUD, dan mendukung peningkatan mutu layanan yang relevan dengan tuntutan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu dan layanan terhadap pendidik PAUD dilakukan melalui berbagai diklat. Kegiatan diklat dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.

Permasalahan di lapangan masih banyak pendidik PAUD yang belum mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan dengan berbagai alasannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan diklat yang dapat memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya bagi pendidik PAUD. Salah satu caranya adalah dengan mengikutsertakan pendidik PAUD pada diklat berjenjang tingkat dasar secara online (dalam jaringan).


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2002014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini


C. Tujuan

  1. Umum
  2. Mempersiapkan pendidik sebagai guru pendamping muda dengan kompetensi minimal yang dipersyaratkan.
  3. Khusus
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan konsep dasar PAUD dalam pembelajaran
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan perkembangan anak dalam pembelajaran PAUD
    • Peserta dapat mengenali Anak Berkebutuhan Khusus
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan cara belajar anak usia dini melalui bermain dalam pembelajaran PAUD
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan keterampilan Perawatan, Gizi dan Kesehatan Anak Usia Dini
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan konsep Etika dan Karakter bagi pendidik PAUD dalam pembelajaran PAUD
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan perencanaan pembelajaran PAUD
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan evaluasi pembelajaran PAUD
    • Peserta dapat memahami dan menerapkan Komunikasi dalam Pengasuhan


D. Hasil Yang Diharapkan

Meningkatnya kompetensi minimal pendidik, sebagai guru pendamping muda melalui pembelajaran dalam jaringan.

Komentar